CE ONLINE - Kantor UPT pelayanan satu atap (Samsat) Rejang Lebong menyebut keringanan bea balik nama pajak kendaraan bermotor, tinggal 30 hari lagi. Dimana pemutihan pajak yang diberikan pihak Pemprov Bengkulu berlaku sampai 11 Desember mendatang.
Disisi lain sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut akan diperpanjang atau tidak, dimana pihaknya juga masih menunggu edaran resmi dari pemprov Bengkulu .
“Keringanan ini sampai dengan Desember, jadi untuk masyarakat yang mau silahkan manfaatkan segera, jangan sampai ke habisan waktu,” sampai Kepala Samsat Rejang Lebong Johan Arifin SH MM melalui Kasubag TU Rionaldo kemarin.
Dikatakannya, sesuai dengan komposisi yang sempat pihaknya sampaikan sebelumnya, jika keringanan pajak untuk BBN 1, masyarakat diringankan 50% dari biasanya.
Yang mana jika dalam kendaraan biasanya ini dibebankan 10% dari harga kendaraan, maka dengan keringanan ini hanya dikenakan 5% saja. Serta keringanan ini hanya untuk kendaraan roda empat. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Rabu, 13 November 2020