CE ONLINE - DE (33) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, Jumat (13/11) sore sekira pukul 16.30 WIB tak berkutik saat diamankan Satnarkoba Polres Rejang Lebong.
Dimana DE, diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
"Alhamdulillah, terduga bandar sabu pada Jumat sore berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong di kediamannya," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH kepada wartawan.
Menurut Kapolres, bahwa dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti 1 paket besar narkotika jenis sabu, 4 paket sedang sabu, 23 paket kecil sabu.
Kemudian 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 buah korek api gas, 1 buah skop warna merah muda, 1 unit HP merk Vivo Y 15, 1 unit HP merk Oppo A92, 1 lembar kantong plastik.
"Selain itu ada juga barang bukti dalam bentuk uang dengan jumlah Rp 1.565.000," sampainya. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Rabu, 16 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: