CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, selama tahapan kampanye yang ada di Rejang Lebong sudah mengeluarkan 24 surat teguran. Hal ini tekait pelanggaran kampanye terbatas yakni Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan masing - masing Pasangan Calon (Paslon) yang berkampanye di Rejang Lebong, baik untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati ataupun Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Sampai dengan saat ini ada 24 surat teguran dari Panitia Pengawas Kacamatan (Panwascam) yang ada di 15 Kecamatan yang ada di Rejang Lebong,” sampai Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas, kemarin.
Dikatakannya, jika pelanggaran tersebut sejuah ini masih terus terjadi. Dimana kerumunan tidak bisa terelakan, sehingga tidak lagi bisa memastikan Prokes terjaga selama kampanye.
Dimana dari 24 tersebut 23 surat teguran yang diberikan panwascam untuk kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta 1 untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bekampaye di Rejang Lebong.
“Untuk teguran tersebut masing - masing seluruh paslon sudah pernah diberikan teguran,” ungkapnya.
Dalam hal ini sendiri pihaknya terus menghimbau dan meminta pada seluruh paslon untuk mematuhi aturan, untuk benar - benar tepat dalam jumlah massa yang ikut atau hadir dalam kampanye.
“Jangan sampai pilkada ini jadi klaster baru, dan mereka masing - masing kandidat punya tugas dan tanggung jawab bersama dalam penanganan covid 19,” terangnya.
Serta dalam hal ini pihaknya memang agak kerepotan, pasalnya masing - masing paslon kerap beralasan masyarakat datang atas keinginan mereka diluar undangan yang diberikan, serta menyebutkan itu bagian dari antusias masyarakat, apapun itu tetap bagian dari melanggar atuaran yang ada.
“Sehingga masing - masing wajib dalam membatasi kapasitas kampanye demi pencegahan covid 19 di Rejang Lebong,” pungkasnya. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: