INSPEKTORAT Rejang Lebong memberi warning kepada seluruh sekolah penerima Dana Operasional Sekolah (BOS). Warning ini pasca pihak Inspektorat melakukan pemantauan dan monitoring ke masing - masing sekolah. Harapannya agar penggunaan dan realisasi BOS harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Hal ini juga disikapi Inspektrat lantaran adanya isu penggunaan dana untuk memenangkan pasangan calon dari dana BOS tersebut. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Selasa, 24 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: