CE ONLINE - Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, masih mendalami oknum Kades Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) BU (33) atas kepemilikan senpi tanpa izin. Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa Senpi tersebut merupakan hasil gadaian dari rekannya dari Musi Rawas Sumatera Selatan. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Selasa, 24 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: