CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong menyebut ada potensi kasus rekaman viral "ASN Disumpah" masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pasalnya dalam rentetan yang terjadi dalam kasus rekaman viral yang melibatkan salah satu pejabat ASN masuk dalam kategori pasal pidana pemilu.
1. Viral Rekaman “ASN Disumpah”
2. Wabup No Komen Soal Kasus Viral
4. Bawaslu Panggil ASN Rekaman Viral
5. Giliran 3 Kepsek Dipanggil Bawaslu
6. Bawaslu: Kepsek Berkilah Lupa, Soal Rekaman Viral
"Terkait dengan ini, ada juga satu pasal dari kejadian yang terjadi dalam rekaman viral itu masuk dalam pasal pidana pemilu," sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso SE, kemarin di Rejang Lebong. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Senin, 30 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: