Pengembang Wajib Sediakan Fasum, Diatur Dalam Perda RP3KP

Senin 14-12-2020,09:44 WIB
Reporter : Retno Sepnia Ningrum
Editor : Retno Sepnia Ningrum

CE ONLINE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), tidak saja mengatur dampak dan solusi yang diakibatkan dari pengembangan perumahan di Kabupaten Kepahiang, Raperda RP3KP, yang masih dalam tahap pembahasan di Pansus DPRD kepahiang, juga mengatur terkait dengan sarana prasarana serta fasilitas umum di kawasan perumahan yang menjadi kewajiban bangi pengembang untuk disediakan.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus RP3KP DPRD Kepahiang Hendri, A.Md. Dikatakannya Raperda RP3KP mengatur tidak hanya terkait dengan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman saja, juga kebutuhan masyarakat di kawasan perumahan. Seperti ketersediaan, fasilitas umum, drainase, masjid dan fasilitas lainnya, menjadi point harus lebih wajib untuk juga diperhatikan oleh pengusaha pengembang perumahan di Kabupaten Kepahiang.

"Kalau selama ini, kemungkinan pengembangan perumahan di Kepahiang, lebih fokus pada penyediaan kebutuhan rumah saja, tapi dengan adanya Raperda RP3KP nantinya, apa yang menjadi keluhan warga selama ini juga akan menjadi hal mutlak yang harus diperhatikan pengembang di Kepahiang ini," ungkap Hendri.

Politisi Golkar ini bahkan menyampaikan, jika selama ini banyak hal yang tidak diperhatikan pengembang perumahan di Kebupaten Kepahiang, yang menjadi keluhan warga di perumahan dan kawasan perumahan seperti banjir, dengan adanya RP3KP, kedepan tegas Hendri pengembang tidak hanya lagi bisa fukus pada pengembangan perumahan dari segi syarat administrasi saja, namun pengembang berkewajiban untuk memperharikan penunjang fasilitas lain. antisipasi dampak yang yang bakal timbul dalam pengembangan perumahan. Masih dijelaskannya, pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan akwasan permukiman menyatakan bahwa negera bertanggung jawab melindungi rakyat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan aman, sehat dan berkelanjutan.

"Pengembangan perumahan dan pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain, karena pengembangan perumahan harus juga berdasar RTRW Kabupaten Kepahiang," singkat Hendri. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait