Januari, Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih

Rabu 16-12-2020,10:31 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Meski sudah diketahui publik dari hasil hitungan cepat angka dilakukan tim masing masing Pasangan Calon, dan hasil penghitungan berjenjang yang dilaksanakan KPU mulai dari PPK sampai dengan KPU yang dilaksanakan kemarin, Selasa (15/12), peraih perolehan suara terbanyak dan pemenang dari perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2020, adalah pasangan dengan nomor urut 02 Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU - H Zurdi Nata, SIP, yang berhasil meraih sebanyak 49.031 dari 85 ribu lebih pemilih yang menggunakan hak suaranya pada 9 Desember lalu. Namun hal tersebut belum menetapkan Dayat - Nata sebagai bupati terpilih.

Dikatakan Komisioner KPU Kepahiang Syamsul Komar, SP, penetapan Pasangan Calon terpilih baru akan dilaksanakan KPU, setelah pihaknya menerima laporan Buku Registrasi Perkara di Mahkamah Konstitusi (BRPDMK), pada Januari mendatang.

"Hari ini (Kemarin, red) kami baru melaksanakan pleno rekapitulasi suara dari masing masing Kecamatan, menjadi perolehan suara masing masing Paslon untuk tingkat Kecamatan," ungkap Komar --Syamsul Komar-- akrab disapa.

Untuk hasil rekapitulasi sendiri dijelaskannya, sama-sama sudah diketahui, dari hitungan resmi berjenjang Pasangan Dayat-Nata, memperoleh suara terbanyak. namun untuk penetapan calon terpilih, akan dilaksanakan setelah pelno rekapitulasi selesai.

"Untuk pleno penetapan belum hari ini, (Kemarin, red) nanti tersendiri setelah semuanya dinyatakan selesai," ujar Komar.

Dalam PKPU tahapan jelasnya, Pleno penetapan calon terpilih dilaksanakan paling lama 23 Januari 2021. Hal ini tegas Komar, memberi ruang bagi pasangan calon untuk melakukan gugatan terhadap hasil pemilu jika dianggap ada yang tidak benar.

"Setelah pleno ini ada waktu 3 hari bagi Paslon yang tidak puas untuk menyampaikan gugutan ke MK, jika ada, jika tidak penetapan juga akan dilaksanakan setelah adanya pemberitahuan BRPDMK pada 18 Januari mendatang," sebut Komar.

Dan setelah 5 hari KPU menerima BRPDMK, paling lama KPU baru bisa melaksanakan pleno rekap, itu jika tidak ada perkara di MK, jika ada maka waktunya akan tertunda sampai ada penetapan keputusan dari MK terhadap perkara yang disidangkan.

"Kalau melihat perkembangan yang ada, kemungkinan besar kisaran 19- 23 Januari 2021, baru kami melaksanakan Pleno penetapan," singkat Komar.

Sementara itu hasil pantauan wartawan CE di arena pleno rekapitulasi perolehan suara masing msing paslon hasil pilkada Serentak 2020, yang dilaksanakan di Aula hotel Umroh Kepahiang kemarin, berlangsung kondusif, dengan penjagaan ketat dari personil TNI dan Polri serta Sat Pol PP Kepahiang. Tidak ada perubahan terhadap perolehan suara masing masing paslon dari hasil pleno yang sudah dilakukan di tingkat PPK, Pasangan Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani memperoleh 36.899 suara tertinggal dengan selisih 12.132 suara dari Pasangan hidayatullah Sjahid - Zurdi Nata yang memperoleh 49.031 suara. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait