Dua KAP Audit Dana Kampanye 2 Paslon

Jumat 18-12-2020,10:10 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Meski pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah berakhir dan pemenang dari kontestasi ini pun sudah dapat dapat diketahui dari hasil rekapitulasi KPU Selasa (15/12) lalu. Namun kewajiban kedua pasangan calon itu, untuk melaporkan penggunaan dana akhir kampanye tetap harus dilakukan.

Dikatakan komisioner KPU Kepahiang Syamsul Komar, SP, berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan regulasi lain yang mengatur, laporan akhir dana kampanye pasangan calon ini akan dilakukan audit oleh Kantor akuntan Publik (KAP) yang sebelumnya sudah ditunjuk KPU.

"Semua Pasangan Calon baik Nomor Urut 01 dan 02, semuanya sudah menyampaikan laporan akhir penggunaan dan kampanye mereka ke kami (KPU) itu beberapa hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara (9/12) lalu," ungkap Komar.

Saat ini jelas Komar Laporan yang disampaikan masing masing Paslon, tengahdianalisa dan di audit oleh 2 KAP yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh KPU kepahiang, sebagai lembaga KPU yang berkewajiban melakukan audit seluruh pemasukan dan penggunaan dana kampanye masing masing paslon.

"Berdasarkan tahapan, (23/12), paling lambat KAP menyerahkan hasil kerjanya kepada kami, untuk nanti diumumkan," ujar Komar.

Adapun 2 KAP KPU yang berkewajiban untuk melakukan audit laporan dana kampanye 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang berkompetisi pada Pilkada 2020 ini, sebut komar masing masing kalah.

KAP Kartoyo dan Rekan, yang melakukan audit terhadap laporan dana kampanye pasangan calon Ujang-Daus. Sedangkan untuk Pasangan Hidayat-Nata yang dipastikan menjadi pemenang dari kontestasi ini adalah KAP Tjahjo Machdjud Modopuro dan Rekan.

"Jadi sebelum hasil audit ini kami terima dari masing masing KAP, kami belum bisa untuk menyampaikan laporan dana kampanye masing masing Paslon ke publik, mudah mudahan (23/12) ini semua selesai dilakukan audit dan bisa sama sama kita ketahui," singkat komar. (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait