CE ONLINE - Selama tahun 2020, jumlah gangguan kantibmas di Wilayah hukum Polres Kepahiang mengalami peningkatan sebanyak 20 kasus menjadi 229 kasus, jika di bandingan dengan tahun 2019, jumlah kasus kantibmas di Kabupaten Kepahiang tercatat sebanyak 209 Kasus. Hal ini terungkap dari paparan Press Release akhir tahun kinerja polres Kepahiang selama tahun 2020.
Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP Kamis (31/12). peningkata kasus terjadi pada jenis kejahatan Konvensional yang pada tahun 2019 terjadi sebanyak 174 Kasus, ditahun 2020, mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebanyak 222 kasus.
"Secara umum di 2020 ini, terjadi peningkatan Kasus kantibmas di Kepahiang, khusus pada kasus kejahatan konvensional, tapi untuk jenis kejahatan lain seperti kejahatan trans nasional dan kejahatan kekayaan negara, yang polres Kepahiang tangani mengalami penurunan," ungkap Kapolres.
Masih dikatakan Kapolres, jika dilihat dari perjenis tindak pidana yang ditangani Polres Kepahiang selama tahun 2020, dibandingkan dengan tahun 2019, juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan, meningkat seanyak 21, persen dari sebelumnya di tahun 2019 209 kasus, pada tahun 2020 meningkat menjadi 253 kasus. Peningkatan terjadi pada perjenis tindak pidana seperti, Curat, Curanmor, Curbis, Penipuan, Penggelapan, KDRT, dan Penyalahgunaan Narkoba.
"Ada yang kami syukuri, seperti tindak pidana Asusila terjadi penurunan yang cukup signifikan kalau di 2019 ada 24 kasus ditahun ini (2020, red) jumlah kasus yang kami tangani sebanyak 3 kasus dan semuanya sudah terselesaikan," ujar Kapolres.
Sedangkan untuk peningkatan kasus tindak pidana yan mengalami peningkatan yang sangat menonjol, ada pada tindak pidana Curat sebanyak 48, Ranmor 31 Penggelapan 23 kasus dan Narkoba 31 kasus. Lebih lanjut disampaikan Kapolres, ditahun 2020 juga Polres Kepahiang menemukan dan berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus yang sangat menonjol, diantaranya Kasus pembunuhan di Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu yang terjadi pada 6 Mei 2020 dengan korban seorang perempuan, Kasus pembunuhan di Desa Suro Bali 5 November, kasus pembunuhan karyawaan SPBU Pasar Kepahiang 20 November, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi 22 Desember, dimana korban dibacok dibagian kepala oleh sepupunya sendiri, dan yang terakhir berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kepahiang, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan 5 tersangka (tsk) yang terjadi Selasa (29/12).
"Mudah - mudahan tahun 2021 ini, kami bisa terus meningkatkan kinerja kami dalam pengungkapan dan penanganan kasus, sehingga 2021, Kepahiang menjadi daerah yang akan dan kondusif dari segala mecam gangguan Kamtibmas," tegas Kapolres.
Peningkatan kasus yang terjadi selama tahun 2020, tegas Kapolres, dapat juga dikaitkan dengan beberapa faktor, salah satunya penurunan ekonomi masyarakat akibat aadanya pandemi Covid-19.
"Kalau dikaitkan dengan Covid-19 bisa saja, tapi tetap tidak dibenarkan melakukan tindak pidana dengan salasan apapun," tutup Kapolres. (CE7)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: