CE ONLINE - Langkah kiri yang diawali HMU (20) Warga Desa Lubuk Puding Kecamatan Ulu Musi dan AS (20) warga desa Mura Aman Kecamatan Pasmah Air Keruh Keduanya warga Asal Kabupaten Empat Lawang Sumsel, untuk melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Kepahiang, berujung keduanya harus merasakan dinginnya tembok rutan Mapolres Kepahiang.
Keduanya ditangkap Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang di Kawasan Pasar Kepahiang pada Sabtu, (9/1) sekira pukul 12.30 WIB, yang bermula dari kecurigaan Polisi terhadap keduanya saat berada di Halte yang tidak jauh dari Makoramil Kepahiang. Benar saja saat akan diamankan tsk AS berusaha menghilangkan barang bukti berupa kunci T dan sebilah pisau belati yang sebelumnya diselipkan tsk AS dipinggangnya.
Setelah dilakukan introgasi, walau sempat mengelak tidak tahu asal muasal barang bukti yang ditemukan, akhirnya kedua tsk ini mengakui, pernah melakukan tindak pidana penjambretan di Simpang Lima Kota Bengkulu.
Walau mengelak akan melakukan tindak pidana Curanmor diwilayah hukum Polres Kepahiang, tidak mengurungkan keduanya untk menjadi warga binaan Lapas kelas II Curup, karena penyidik tetap menjerat keduanya dengan Pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951, tentang barang siapa membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan pekerjaannya diancam dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
"Benar ada 2 orang pemuda asal Kabupaten Empat Lawang yang kami amankan, mereka diketahui membawa senjata tajam dan kunci T, yang semula kami curigai dengan gerak geriknya akan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ungkap Kasat.
Saat ini sambung kasat, keduanya sudah menjadi tahanan sat Reskrim Polres Kepahiang, untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara ini yang diakui keduanya, pernah melakukan penjambetan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KHUP, hanya saja TKP nya Kota Bengkulu, dan ini juga tengah kami koordinasikan dengan Sat reskrim Polresta Bengkulu," singkat Kasat.
Sementara itu dari pengakuan tsk HMU, kalau mereka berada di Kepahiang sudah sejak Jumat (8/1), dan sebelum berhasil ditangkap Lang Juvi Sat Reskrim Kepahiang, keduanya sempat terlebih dahulu menginap di wilayah Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas.
"Idak tau aku pak soal kunci T itu, aku cuma diajak AS, kunci T samo pisau itu punyo AS," aku tsk HMU, yang juga mengaku beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hanya saja TKP nya masih seputaran kecamatan Ulu Musi Empat Lawang.
Sedangkan tsk AS, yang sempat mengelak Kunci T dan pisau tersebut bukan miliknya, setelah dipertemukan dengan tsk HMU, akhirnya diakuinya juga. termasuk mata kunci T yang sempat dibuangnya dan diakuinya itu bukan kunci T, akhirnya bisa ditemukan setelah Polisi membawa AS ke KP penangkapan awal yang akhirnya berhasil menemukan 1 mata kinci T yang dibuangnya tak jauh dari tempat mereka pertama diamankan. (CE7)