CE ONLINE- Pengajuan kartu kuning atau AK1 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebong mulai berkurang. Saat ini para pendaftar hanya berkisar 302 di bulan Januari tahun 2021. Padahal sebelumnya berkisar pada bulan Desember 2020 sebanyak 680.
Di sisi lain, ditengah pandemi Covid-19 saat jumlah masyarakat yang mengajukan menurun. Plt. Kepala Dinas Disnakertrans Lebong, Januari Pribadi, S. Sos mengatakan, dengan banyaknya pegawai yang dirumahkan bahkan di PHK imbas pandemi covid-19 di bandingkan pada tahun 2019 mencapai ribuan.
Namun, beberapa memasuki 2021 mulai turun.
"Data yang sudah di rekap di ruang Ak1 dan telah di kelurakan terhitung di bulan Januari sebanyak 302 pendaftar," ujarnya.
Menurutnya untuk jumlah pengurusan AK1 di tahun 2021 saat ini mengalami jumlah pemohon menurun. Hal itu disebabkan karena adanya wabah virus Corona 19 sehingga membuat jumlah warga berkurang atau menurun untuk mencari pekerjaan atau di bandingkan sebelumnya.
"Untuk para pemohon AK1 saat ini masih di dominasi oleh lulusan SMA sederajat," katanya.
Lebih lanjut untuk persyaratan pembuatan AK1 pihaknya mengatakan tidak di kenakan pungutan biaya apapun dalam arti gratis pemohon harus melampirkan foto copy, KTP , Kartu Keluarga (KK), ijazah, pas poto dan berkas dimasukan kedalam map kuning.
"Jadi bagi mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan juga agar dapat melaporkan kembali ke kantor Disnakertrans. Hal tersebut merupakan salah satu upaya agar petugas bisa memperbaiki data yang dimiliki. Karena di tahun sebelumnya selama ini banyak warga yang telah mendapatkan pekerjaan namun tidak melapor, sehingga data yang ada pada kita tidak diperbaharui,” ungkapnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: