CE ONLINE - Kabupaten Lebong mendapatkan tambahan 3550 Kuota kartu tani bagi petani. Dimana sebelumnya Kabupaten Lebong, hanya mendapatkan kartu tani sebanyak 4.000. Oleh karena itu dengan tambahan tersebut, maka kuota kartu tani untuk Kabupaten Lebong menjadi 7550.
Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Lebong, Gunadi Novri mengatakan saat ini sebanyak 4 Kecamatan yang sudah tersalurkan kartu tani di tahun 2020 kemarin, yaitu Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang Bingin Kuning dan Lebong Selatan. Sedangkan jumlah petani kita sebanyak 11 ribu.
"Untuk penambahan sebanyak 3550 itu sudah terdaftar di E-Rdkk perkecamatan tetapi kalau untuk pembuatan kartu tersebut belum, karena nantinya akan diajukan ke bank mandiri Provinsi, dan merekalah yang akan menyalurkan," ujarnya.
Dilanjutkannya jumlah yang didapatkan tersebut dirasa masih sangat kurang. Lantaran data petani di Kabupaten Lebong yang sudah masuk dalam aplikasi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) jauh lebih banyak dari jumlah tersebut. Karena salah satu fungsi kartu tani tersebut untuk menebus kebutuhan atau alokasi pupuk bersubsidi.
‘’Jadi bagi yang sudah memegang kartu tani bisa menggunakannya untuk penebusan pupuk bersubsidi. Bagi petani yang lain, tetap bisa melakukan penebusan dengan syarat sudah masuk kelompok tani dan sudah terdaftar dalam e-RDKK Kementerian Pertanian tersebut. Mudah-mudahan di tahun 2021 ini kartu tani bisa di salurkan seluruh kelompok tani yang berada di kabupaten Lebong ini," ungkapnya.
Lebih lanjut Gunadi Novri mengatakan dengan adanya kartu tani dapat mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi di kios pupuk yang telah ditentukan serta mempermudah dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di tengah masyarakat.
"Petani adalah ujung tombak bidang pertanian. Dengan adanya kartu tani nantinya para petani bisa mudah mendapatkan pupuk subsidi di kios pupuk yang telah ditentukan serta pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani bisa lebih terkontrol," ucapnya.
Mereka yang ingin mendapatkan pembagian Kartu Tani ini, masih harus melengkapi beberapa persyaratan, diantaranya memiliki NIK keluarga dan mengisi formulir sebagai penerima kartu tani dari pemerintah pusat.
"Jadi, RDKK ini berdasarkan NIK dan ibu kandung, kalau tidak ada itu maka sulit. Nanti kita usul ulang yang kekurangan," paparnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: