CE ONLINE - Anggota Pengurus Masjid di Desa Pungguk Bedaro Kecamatan Bingin Kuning kecewa. Hal ini lantaran selain terkesan terlambat, pembayaran insentif selama satu tahun ini juga tidak sesuai dengan RAB Dana Desa (DD).
Menurut pengakuan Sandori selaku anggota pengurus desa di bidang masjid, mengakui jika ia menerima insentif pada Januari 2021 kemarin senilai Rp. 6.740.000. Padahal menurutnya, Pemerintah desa wajib membayarkan insentif itu setiap bulannya tetapi kenapa terkesan terlambat.
"Gaji kami itu sebesar 600 ribu perbulannya jika di kalikan dalam satu tahun itu sebesar Rp 7.200.000 rupiah tetapi kenapa hanya di bayarkan Rp. Rp. 6.740.000 rupiah, kemana sisanya," tuturnya.
Menurut Sandori hampir seluruh anggota pengurus desa di bidang masjid yang terdiri dari marbot, khatib, imam, bilal, gharim, tpa dan rubiah mengalami hal yang sama yaitu dibayarkan dengan angka yang sama.
"Jelas ini membuat kami kecewa karena kenapa hanya di bayarkan segitu," sampainya.
Sebelumnya Sandori bersama anggota pengurus lainnya sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kecamatan Bingin Kuning untuk menyelesaikan masalah insentif tersebut.
"Tepat di tanggal 21 Januari kita sudah memenuhi panggilan bertemu dengan kecamatan dan juga pemerintah desa untuk berdiskusi masalah yang menyangkut dengan insentif anggota pengurus. Akhirnya tepat pada tanggal 22 Januari kita di panggil yang terdiri dari 7 orang tersebut untuk datang ke pemdes untuk mengambil insentif yang selama satu tahun tidak di bayarkan itu," pungkasnya.
Terpisah, Badan Pemerintah Desa Fery saat dikonfirmasi singkat menjawab, terkait masalah tersebut bisa langsung kepada Kepala Desa.
"Tanyakan langsung ke Kepala Desa," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: