Hartono : Harus Terapkan Prokes
CE ONLINE - Meski belum mencabut Surat Edaran pemberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (Daring) sejak pertengahan 2020 lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd, menegaskan jika pihaknya telah mengizinkan satuan pendidikan dibawah naungan Dikbud Kepahiang untuk melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka. Hanya saja sebut Hartono, terhadap sekolah harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Sudah sejak awal bulan ini, sudah kami izinkan untuk melaksanakan tatap muka," ungkap Hartono.
Terkait SE penghentian pembelajaran tatap muda dan melaksanakan sistem pembelajaran jarak jauh atau Daring. Dikatakan Hartono sampai dengan saat ini belum dicabut dan masih berlaku. Tapi pihaknya memperbolehkan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Tapi ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan oleh pihak sekolah dimasing masing satuan jika ingin menerapkan pembelajaran tatap muka, yang pasti Prokes harus diterapkan," ujarnya.
Selain itu sambung Hartono, pelaksanaan pembelajaran tatap.muka juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali murid.
"Masing masing satuan pendidikan kan sudah ada Satgas Covid 19, Satgas ini benar benar harus berjalan, tidak hanya menyiapkan sarana prokes, satgas juga harus melakukan pengawasan terhadap penerapan prokes. Yang terpenting harus ada persetujuan dannizin dari wali murid," tegas Hartono (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: