CE ONLINE - Satu unit Bus sekolah milik Pemkab Lebong yang diberikan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2018 lalu, hingga saat ini belum bisa dioperasikan.
Kepala Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong, Amir Iskandar M.Ak membenarkan jika Bus sekolah tersebut belum di fungsikan dikarenakan plat nomor (Nopol) Bus belum keluar.
"Bus sekolah itu belum digunakan lantaran plat nomornya belum keluar," ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan jika plat nomor yang belum keluar tersebut dikarenakan belum sepenuhnya di urus oleh OPD terkait. Dan juga terkendala Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB).
"Ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui sebelum bus itu dioperasionalkan. Mulai dari mengurus administrasinya seperti TNBK," sampainya.
Di tambahkannya untuk pengelolaannya masih PUPR-Hub Lebong. Sedangkan untuk teknis operasionalnya sama pelajar tidak ditarik ongkos atau gratis," katanya.
Maka dengan itu pihaknya terus melakukan koordinasi dengan lantas Polres Lebong, mereka mengatakan jika kendaraan tanpa plat nomor jangan di operasikan dulu dikarenakan pengurusan nopol bus sekolah tersebut saat ini tengah diproses.
"Plat nopolnya masih dalam proses, karena nanti ada plat baru kita akan fungsikan dengan maksimal. Status mobil bus sekolah tersebut memang diperuntukkan untuk anak sekolah, dan akan di poskan di Perhubungan. Tahun ini akan kita lakukan pengurusan platnya," ujarnya.
Maka dengan itu jika Bus sekolah sudah bisa di operasikan Amir berharap para pelajar dapat memanfaatkan fasilitas yang ada tersebut, sehingga keamanan dalam berangkat sekolah terjaga, daripada anak-anak di bawah umur membawa motor sendiri.
“Tentunya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dialami pelajar. Sebagaimana kita ketahui bahwa anak usia sekolah dilarang untuk berkendara sendiri,” pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651