CE ONLINE - Realisasi penerbitan kartu identitas anak (KIA) di Kabupaten Kepahiang, sampai dengan Februari ini sudah mencapai 21.196 lembar. Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang, Ir Nyanyu Elia Hasanah, M.Si bahwa angka tersebut sudah lebih separuh dari anak wajib KIA di Kabupaten Kepahiang yang mencapai 40.748 jiwa.
"Sudah 52,01 persen sampai dengan awal Februari tadi anak di Kepahiang sudah memilik KIA atau sudah diangka 21.196 jiwa dari 40.748 jiwa anak," sebut Kadis.
Menurut Ana, sapaan akrab Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang tersebut bahwa angka wajib KIA yang mencapai 40.748 jiwa tersebut merupakan angka anak wajib KIA pada semester kedua 2020 lalu.
"Kalau dilihat dari angka itu (52,01 persen, red) sudah cukup tinggi jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain," ujarnya.
Namun demikian dikatakan Ana, angka anak wajib KIA, dengan jumlah realisasi KAI yang diterbitkan selalu fluktuatif, semua tergantung dengan kumlah angka kelahiran anak wajib KIA.
Mengingat pentingnya identitas anak (KIA, red), tegas Ana, dirinya setiap kesempatan selalu mensosialisasikan manfaat KIA bagi anak-anak usia 0 sampai 17 tahun sebagai identitas resmi anak sebelum anak masuk dalam data wajib KTP-el.
"Saat ini stok blangko KIA kita cukup, tinggal cetak jika memang ada yang.menginginkannya," tukas Kadis (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: