CE ONLINE - Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang NS (56) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL) terduga pelaku tindak pidana pemerasan terhadap H. Rifqih (51) Pensiunan ASN, yang juga diketahui mantan Camat Kepahiang dan Camat Kaawetan dimasa kepemimpinan Bupati Bando Amin, langsung ditetapkan sebagai tersangka (tsk) oleh penyidik unit pidum Sat Reskrim polres Kepahiang. dan langsung dilakukan penahanan.
Dikatakan kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu W. Malau, SIK MH didampingi Kanit pidum Aiptu Abdullah Barus SH, atas tindakannya Tsk NS, dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
"Ya kemarin malam Selasa (23/2) yang bersangkutan NS sudah kami lakukan penahanan dengan status sebagai tsk tindak pidana pemerasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 KHUP," ungkap Barus.
Baca Juga: Peras Mantan Camat IRT Curup di OTT
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya tegas Barus-- Abdullah Barus-- Akran disapa, tsk didugakan telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban atas nama H. Rifqih sebagaimana laporan polisi korban yang pihaknya terima.
"Kami masih tetap melakukan pengembangan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang mengetahui perihal tersebut," singkatnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya NS terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sat Reskrim poltes Kepahiang pada Selasa (23/2) sekira pukul 10.45 WIB di SPBU Kelobak Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang.
NS diduga telah melakukan pemerasan terhadap H Rifqih dengan ancaman jika sejumlah uang yang dipinta tsk NS tidak diberikan, maka NS akan melaporkan korban pada pihak yang berwajib, atas dugaan kelalaian korban saat menjabat sebagai camat sekaligus PPAT ketika itu, telah menandatangani surat untuk penerbitan sertifikat tanah milik keluarga tsk NS yang dianggap tsk NS apa yang dilakukan korban adalaah salah dan dapat dituntut secara pidana.
Baca Juga: IRT Curup Terjaring OTT, Giliran Mantan Camat Jadi Korban
Dalih itulah tsk meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban, yang mana uang tersebut telah diserahkan korban kepada tsk pada Jumat 19 Februari lalu sebesar Rp 15 juta. Belum puas dengan itu pada hari Selasa (23/2) tsk kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta. Naas bagi NS, sesaat setelah menerima uang Rp 2 juta dari korban, NS langsung diamankan polisi yang sudah melihat gerak geriknya di TKP penangkapan.
Meski sempat mengelak jika uang tersebut uang perdamanian antara korban dengan tsk, dari hasil pemeriksaan keterangan korban dan saksi saksi serta barang bukti yang ditemukan, tidak membuat NS bisa lepas dari sangkaan penyidik. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: