CE ONLINE - Jajaran Polres Kepahiang Gabungan Sat Narkoba dan Polsek Bermani Ilir, Kamis (25/2) sekira Pukul 17.00 WIB kembali berhasil menemukan ladang ganja diwilayah hukum Polres Kepahiang. Tepatnya di wilayah Talang Air Landai Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir.
Tidak hanya berhasil mengamankan beberapa batang ganja yang diperkirakan sudah berusia lebih dari 5 bulan, Polisi juga berjasil mengamankan 1 orang terduga selaku pemilik lahan sekaligus tanaman barang haram tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM menyebutkan terduga pemilik ladang ganja yang berhasil diamankan diwilayah Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir tersebut berinisial MOF (24) warga Desa Cinta Mandi.
Disampaikan Kasat, kronologis penangkapan terhadap tersangka (Tsk) bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima personil Polsek Bermani ada salah satu warga yang diduga sebagai pelaku penanaman tanaman Ganja yang berada di kebun milik pelaku di Talang Air Landai Desa Cinto Mandi Bermani Ilir.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Bermani Ilir langsung menuju kebun milik pelaku untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sesampainya di Kebun milik pelaku anggota Polsek Bermani Ilir langsung melakukan penangkapan dan menyisiri kebun milik pelaku dan didapati barang bukti berupa 4 (Empat) Batang tanaman ganja dengan tinggi berkisaran 1,5 meter dan 1 batang tanaman ganja berukuran kecil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Kepahiang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Benar, ada 1 orang yang kami amankan yang merupakan terduga pemilik ladang ganja dengan BB 5 batang ganja, sekarang tsk dan BB sudah kami amankan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.
Dijelaskannya, tsk MOF diketahui juga merupakan TO Polsek Bermani Ilir dalam kasus yang sama. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: