CE ONLINE - Pasca insiden polisi melarang Wartawan liputan rekontruksi pembunuhan yang di lakukan IB dan Oknum ASN DF pada Rabu kemarin, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong melayangkan surat resmi prihal keberatan ke Polres Lebong.
Ketua PWI Lebong Muharista Delda mengatakan jika surat tersebut sudah diserahkan kepada bagian Sium anggota Polres Lebong di pos penjagaan Mapolres setempat.
''Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi ke Polres Lebong, surat telah diterima bagian Sium," katanya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan ASN, Wartawan Dilarang Meliput
Adapun inti dari surat yang dilayangkan PWI itu, Aris mengatakan jika pada intinya pihaknya meminta Kapolres segera mengklarifikasi insiden pelarangan bagi wartawan yang menjalankan tugas pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) waktu lalu.
Harus dengan klarifikasi kepada seluruh wartawan yang meliput kemarin, karena tindakan mengahalangi kegiatan jurnalistik itu sudah di atur di dalam Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 4 angka (2).
"Di dalam Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 4 angka (2) terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan dalam hal ini juga oknum anggota polisi tersebut telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah," ungkapnya.
Ditambahkan nya Berdasarkan Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 secara filosofi menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Selain itu juga keterbukaan inforrnasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dalam hal proses rekontruksi bukanlah termasuk kedalam informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga penolakan liputan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Lebong telah menciderai falsafah dari keterbukaan informasi publik dan nilai demokrasi.
"Maka kami dari PWI Kabupaten Lebong menyatakan keberatan atas oknum anggota Kepolisian Lebong yang melakukan tindakan tersebut dan kami meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi Kepolisian Lebong, bahkan kami juga harap keberatan ini diperhatikan. Intinya kami meminta Kapolres Lebong segera mengklarifikasi insiden pelarangan bagi wartawan menjalankan tugas saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Nangai Tayau. Jika tidak ditindaklanjuti, akan kami somasi," tegasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: