Catat! Segini Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Catat! Segini Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS--

CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini banyak sekali yang bertanya-tanya apakah gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun 2025 atau tidak. Pemerintah sudah memastikan bahwa akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta TNI/Polri. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa  pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Itu artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

BACA JUGA:Kemenag Targetkan Peningkatan SDM Non PNS di Madrasah

BACA JUGA:Kabar Baik! Batas Usia CPNS 2025 Naik hingga 40 Tahun untuk Jabatan Tertentu

 

Komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Untuk gaji pokok PNS semua sama dan saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan. Gapok ini belum termasuk tunjangan kinerja yang berbeda di setiap kementerian. Artinya THR yang diterima PNS tiap lembaga tidak sama tergantung tunjangannya.

BACA JUGA:CPNS 2025 Segera Dibuka? Ini Update Terbaru dan Perubahan Formatnya

BACA JUGA:Resmi! Ini Cara Daftar Akun SSCASN, Langkah Awal Jadi CPNS 2025

 

Berikut daftar gaji pokok PNS di 2024:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Sumber: