Catat! Segini Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS--
CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini banyak sekali yang bertanya-tanya apakah gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun 2025 atau tidak. Pemerintah sudah memastikan bahwa akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta TNI/Polri. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Itu artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
BACA JUGA:Kemenag Targetkan Peningkatan SDM Non PNS di Madrasah
BACA JUGA:Kabar Baik! Batas Usia CPNS 2025 Naik hingga 40 Tahun untuk Jabatan Tertentu
Komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Untuk gaji pokok PNS semua sama dan saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan. Gapok ini belum termasuk tunjangan kinerja yang berbeda di setiap kementerian. Artinya THR yang diterima PNS tiap lembaga tidak sama tergantung tunjangannya.
BACA JUGA:CPNS 2025 Segera Dibuka? Ini Update Terbaru dan Perubahan Formatnya
BACA JUGA:Resmi! Ini Cara Daftar Akun SSCASN, Langkah Awal Jadi CPNS 2025
Berikut daftar gaji pokok PNS di 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Sumber: