Bupati Santuni Ahli Waris Pekerja PT MHE

Rabu 03-03-2021,11:01 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kecelakaan kerja yang di alami pekerja lepas PT Mega Hydro Energi (MHE) yang menyebabkan alm Wahyono tewas. Mendengar kabar tersebut Bupati Lebong, Kopli Ansori dan juga pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Lebong memberikan bantuan kepada keluarga ahli waris istri korban, sebesar Rp. 42 juta.

Seperti di ketahui salah satu pekerja asal warga Desa Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pada Kamis (4/2) lalu.

Kepala dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebong Januar Pribadi Sos., M.SI selaku Plt Dinas Tenaga Kerja, mengatakan jika saat ini kita memberikan bantuan kepada pihak ahli waris yang mana pemberian langsung tunai ini di berikan lansung kepada Bupati Lebong.

"Hari ini waktu yang tepat untuk memberikan Bantuan kepada ahli waris sebesar Rp. 42 yang mana bantuan ini dari perusahaan langsung yang di berikan secara simbolis kepada Bupati langsung untuk memberikan kepada ahli waris atau istri alm wahyono," katanya.

Lebih lanjut pihaknya akan terus berkomunikasi dengan perusahaan karena untuk kedepannya harapannya tidak terjadi hal seperti ini terutama untuk seluruh perusahaan yang berada di lingkungan Lebong.

"Kita menghimbau kepada seluruh perusahaan baik itu tambang maupun perusahaan lainnya, mari kita sama-sama memberikan perlindungan mengutamakan keselamatan kerja, yang berada di perusahaan masing untuk itu baiknya perusahaan untuk mendaftarkan pekerja lepas, karyawan, ataupunburuh harus di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan gunanya untuk menjaga keselamatan pekerjaan," tuturnya.

Sementara itu Bupati Lebong, Kopli Ansori mengungkapkan jika ini sebagai langkah awal yang positif dikarenakan pihak dari PT. MHE sendiri menyadari bahwa kecelakaan kerja merupakan hak kewajiban perusahaan.

"Ini sebagai langkah awal yang baik dan pertanggung jawab dari perusahaan bahwa siap menanggung hak-hak korban, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, maka akan diserahkan kepada pihak ahli waris korban, dan pihak Disnakertrans akan mendampingi proses penyerahan hak-hak perkerja korban hingga selesai," katanya.

Ditambahkan nya jika untuk kedepannya pemerintah Lebong, dan instanti terkait akan melakukan koordinasi dengan dengan perusahaan yang berada di lingkungan Lebong.

"Nantinya kita akan undang mereka untuk bisa melaporkan apa yang menjadi hak pekerja maupun keselamatan kerjanya sehingga, kecelakaan kerja seperti ini bisa di meminamalisir sehingga tidak terjadi lagi, tetapi kita juga harus pelan pelan dan tidak terburu buru,"tutupnya. (CE8)

Tags :
Kategori :

Terkait