CE ONLINE - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang Ir. Nyanyu Elia Hasanah, MSi, mengungkapkan jika berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) yang dimiliki pihaknya sampai dengan saat ini, dari 111.879 warga Kepahiang yang sudah wajib indentitas dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih ada 5.649 jiwa yang sampai dengan saat ini belum melakukan proses rekam data untuk KTP-el.
Dikatakan Kadis Dukcapil, untuk mengejar target penyelesaian rekam data KTP-el pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan dimasyarakat.
"Untuk sampai dengam saat ini dari 111.879 wajib KTP-el berdasarkan DKB, masih ada lebih kurang 5.649 yang belum rekam," ungkap Ana --Nyanyu Elia Hasanah-- akrab disapa.
Dijelaskannya, data tersebut diketahui terbanyak dari wajib KPT-el yang pada tahun ini baru pertama kali wajib melakukan rekam data KTP-el atau baru berusia 17 tahun.
"Kalau sosialisasi selalu kami lakukan dalam setiap ada kesempatan, tapi karena memang mereka belum membutuhkan sehingga mereka belum melakukan rekam data," ujarnya.
Ana berharap, proses rekam KTP-el, tidak harus menunggu saat membutuhkan identitas tersebut, bisa dilakukan sedini mungkin sejak yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun dan wajib memiliki KTP-el. Masih dikatakan Ana, pihaknya menjamin proses rekam KTP-el bisa dilakukan dengan cepat, karena saat ini pihaknya didukung dengan ketersediaan blangko KTP-el yang diperkirakan masih cukup hingga 2 bulan kedepan.
"Kalau untuk blangko kita jamin cukup hingga beberapa bulan kedepan, kalaupun nanti sudah mendekati habis kita pastikan untuk kita pesan kembali, tinggal lagi saat ini kami himbau kesadaran dari masyarakat untuk melakukan proses rekam, terkhusus untuk 5.649 itu," ujarnya.
Lebih lanjut Ana menyampaikan, masyarakat tidak hanya melakukan proses rekam KTP-el, tetapi juga wajib melakukan perubahan data kependudukan jika terdapat perubahan perubahan. Seperti tempat tinggal, perubahan status dan perubahan lainnya. Ini tegas Ana, penting untuk keakutansian data kependudukan yang dimiliki pihaknya dan juga penting bagi masyarakat itu sendiri.
"Tentunya setiap perubahan status dalam identitas kependudukan tidak hanya KTP-el, tapi KK juga wajib dilaporkan agar bisa kita perbaharui, sehingga dengan demikian kedepan tidak ada lagi ditemukan data invalid, data ganda yang ini bisa merugikan masyarakat itu sendiri," tukas Ana. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: