UNBK 2021 Resmi Ditiadakan

Senin 08-03-2021,11:36 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal tersebut menimbang pandemi Covid-19 yang masih berkembang hingga saat. Bahkan peniadaan tersebut, sudah tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong H. Guntur, S.Sos, Me, melalui Kepala Bidang Pendidikan dan Pembinaan Hery Arianto, Mpd mengatakan bahwa ada tiga syarat kelulusan siswa nantinya. Salah satunya mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah.

Selain itu para murid ini harus dinyatakan telah menyelesaikan program studi yang dibuktikan dengan nilai rapor serta memiliki nilai sikap yang baik.

"Jadi bergantung sekolah, tinggal sekolah yang menentukan ujiannya seperti apa. Itu sudah ada surat edaran yang di keluarkan," katanya.

Ada beberapa alternatif ujian yang bisa dilakukan sekolah. Adapun di antaranya, portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi.

"Alternatif lain penugasan, tes luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan sekolah," ujarnya.

Untuk mekanisme nantinya pihaknya akan melaksanakan rapat musyawarah kepada kepala sekolah SMP dan juga musyawarah tingkat SD yang melibatkan kepala sekolah SD.

"Nantinya pembahasan saat musyawarah itu kita menentukan alternatif pengganti UNBK 2021 ini apakah seperti portofolio, dilihat dari rapor, nilai sikap atau yang lainnya, rencananya akan kita laksanakan tanggal 9-10 Maret 2021, di salah satu hotel di kabupaten lebong," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait