CE ONLINE - Satuan Reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang, Senin (8/3) kembali berhasil mengamankan 2 warga Kepahiang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar barang haram jenis sabu. Bersama dengan keduanya Satres Narkoba polres Kepahiang juga berhasil mengamankan sebanyak 14 paket kecil sabu serta alat hisap (Bong) dan uang sebesar Rp 1 juta yang diakui oleh tersangka jika uang tersebut merupakan hasil penjualan dari barang haram tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM, yang kemarin dikonfirmasi diruang kerjanya, membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika golongan I jenis Sabu.
Diceritakan Kasat kronologis penangkapan terhadap keduanya, bermula Pukul 14.00 WIB Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi ada seseorang yang tengah bertransaksi narkoba dan akan akan digunakannya dengan seorang perempuan di salah satu hotel di Kecamatan Kepahiang, mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba yang langsung dipimpin dirinya langsung menuju TKP yang dimaksud. Benar saja dilokasi ini pihaknya mendapatkan seorang laki laki berinisial RSQ (23) warga Jalan Banteng Kelurahan Pensiunan Kepahiang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dari tangan RSQ polisi berhasil mendapatkan 1 paket kecil sabu yang terbungkus dalam tisu berwarna putih yang diletakkan oleh RQS dibawah pijakan motor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Awalnya yang kami amankan 1 orang yang berinisial RSQ warga Kelurahan pensiunan bersama dengan 1 paket kecil sabu. Setelah kami lakukan introgasi dan penyidikan, diakui tsk RSQ jika barang haram ini dia dapatkan dari seseorang yang kita duga sebagai bandar dengan inisial YI (24) warga Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang," ujar Kasat.
Dari informasi yang didapatkan dari tsk RSQ ini lah lanjut kasat, pihaknya langsung mendatangi kediaman tsk YI yang mana dilokasi ini polisi mendapatkan 14 paket kecil yang diduga narkotika jeis sabu. Masih dikatakan Kasat YI diamakan dihari yang sama sekira pukul 15.00 WIB.
Tidak hanya 14 paket kecil sabu yang terbungkus dalam pelastik klip bening Tambah Kasat dari tsk YI yang mengaku juga sempat menjadi bandar Ganja sebelum beralih menjadi bandar sabu yang sudah ditekuninya kurang lebih 1 tahun ini pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ball Pelastik Klip bening klip merah, 4 buah kaca pirek, 2 buah Silet yang disatukan oleh peniti, 1 buah korek api gas yang sudah terpasang oleh jarum,1 buah botol yang terhubung dengan 2 buah pipet ( Bong), 1 buah botol pelastik berwarna putih, 1 (satu) buah botol pelastik berwarna bening dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diakui YI sebagai hasil penjualan dari 3 paket sabu yang baru saja terjual.
"Untuk tsk YI ini dia pengedar, dan sudah lama berprofesi sebagai pengedar sabu dan ganja, sementara untuk tsk RSQ meski hanya pemakai, tapi dia ini sudah menjadi TO kami Satres Narkoba," tegas Kasat.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sampai kasat saat ini keduanya bersama dengan barang bukti 15 paket sabu sudah diamankan di Mapolres Kepahiang.