CE ONLINE - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang RK (41) Warga Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, terancam lama meninggalkan tugasnya sebagai abdi masyarakat.
Pasalnya RK, yang saat ini tengah mendekam dalam Rutan Mapolres Kepahiang, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terancam hukuman selama 4 tahun penjara.
"Untuk tersangka, kita jerat dengan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan. Dimana dalam pasal ini ancanman yang dikenakan paling lama 4 tahun," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, didampingi Kasat Reskrim Iptu. W. Malau, SIK, MH, melalui Kanit Pidum Aiptu. Abdullah Barus, SH.
Pasal yang dikenahkan terhadap tsk, Tegas Barus, telah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B - 996 / XI / 2020/ BENGKULU / KEPAHIANG, tanggal 13 November 2020 dengan pelopor atas nama Gonos Hasagian (45) Warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Yang mana dilanjut kan Barus, atas peristiwa yang terjadi pada tahun 2020 lalu itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. Dimana tsk RK, menerima uang dari korban, dengan iming - iming akan membantu anak korban agar bisa diterima lulus sebagai Secaba Polri tahun 2020. Namun hingga batas akhir penerimaan anak korban gagal diterima sebagai Secaba Polri. Buruknya lagi uang yang sudah diberikan korban pada tsk, tidak kunjung dikembaikan dengan alasan tsk jika uang tersebut telah digunakannya untuk keperluan hidup sehari-hari.
"Saat ini tersangka masih kami amankan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tukas Barus.
Untuk diketahui Jumat (12/3) Penyidik Tindak Pidana Umum sat Reskrim polres Kepahiang, telah melakukan penahanan terhadap RK, ASN di salah satu OPD dilingkungan Pemkab Kepahiang, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan.
RK langsung dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang sekira pukul 14.00 WIB, meski sebelumnya terjadi perdebatan antara tsk dengan penyidik, dimana tsk engan untuk menandatangani BA hasil pemeriksaan dan BA penetapan dirinya sebagai tsk. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: