Polisi Amankan Pelaku Illegal Logging

Senin 15-03-2021,11:41 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lebong mengamankan seorang pria berinisial KS (33) beserta satu unit mobil pengangkut kayu yang diduga melakukan pidana illegal logging di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas.

Informasi diperoleh CE, bahwa KS merupakan warga Desa Taba Blau I Kecamatan Lebong Atas yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

"KS ditangkap karena diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan dan Pemberantasan Hutan," ujar Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujianto, SH, MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Amir Lukman Hakim.

Menurut Kanit, selain terduga pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi BD 9458 AK, 11 potong kayu berukuran 8 cm x 8 cm x 400 cm, 3 potong kayu berukuran 7 cm x 14 cm x 400 cm, 6 potong kayu berukuran 3 cm x 25 cm x 400 cm.

"Dari hasil pengecekan tunggul, kayu tersebut dari hasil logging bukit resam. Untuk itu, pelaku dikenakan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tukasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait