CE ONLINE- Hingga pertengahan Maret 2021 ini, pengajuan pembuatan kartu AK1 atau kartu kuning ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mencapai 961 Jiwa.
Artinya, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menyurutkan minat masyarakat untuk mencari pekerjaan.
"Dari jumlah tersebut, 70 persennya itu didominasi dari kalangan anak SMA/SMK termasuk didalam kategori warga pemohon baru, dan juga sebagian ada yang dari kalangan S1 dan yang lainnya," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Januar Pribadi kepada wartawan, Senin (15/3) kemarin.
Ditambahkannya dengan banyaknya warga yang mengajukan AK1 sebagai dokumen syarat melamar kerja, maka pihaknya dengan hal tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Karena banyak yang datang, kita melaksanakan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan jaga jarak di pelayanan," ujarnya.
Adapun syarat untuk membuat kartu kuning yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan pas foto. Dalam waktu 10 menit, kartu tersebut rampung diproses.
"Kartu kuning berlaku 6 bulan . Setelah 6 bulan boleh untuk di perbarui atau di perpanjang," katanya.
Untuk peluang pekerjaan, diakui saat ini cukup sulit karena dunia usaha tengah mengalami fase penurunan dampak Covid-19. Tetapi tak menutup kemungkinan jika pencari kerja bisa berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang di harapkannya.
"Perlu diingatkan untuk para pencari kerja terutama yang mengurus kartu kuning ini, setelah mendapatkan pekerjaan hendaklah untuk mengembalikan kartu kuning baik asli maupun fotokopinya karena sebab agar disnakertrans bisa mengetahui para pencari kerja ini kerja dimna sehingga bisa untuk di data," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: