BLT UMKM 2021 Segera Dibuka

Senin 22-03-2021,10:01 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Pemerintah Pusat melalui ketetapan Presiden kembali akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dengan prorgam sebagai stimulus pengembangan usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dikatakan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperkop UKM) H. Husni Thamrin, SE, bantuan dengan uang tunai yang diberikan langsung kepada para pelaku usaha, merupakan program stimulus untuk pemulihan ekonomi masyarakat dimasa pandemi, yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah masyarakat pelaku usaha mikro dan UMKM yang belum pernah mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank, dan belum mendapatkan BPUM tahun sebelumnya.

"Kami masih menunggu petunjuk resmi, kalau dalam pemberitaan, akhir Maret ini sudah mulai proses pendaftaran," ungkap Husni.

Dijelaskannya, akan ada perbedaan BPUM tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2020), seluruh proses pendaftaran melalui Dinas perdagangan Koperasi dan UKM, dan besaran penerima BPUM juga tidak sama dengan tahun lalu.

"Informasinya hanya Rp 1,2 juta per UKM, dan yang menerima hanya untuk UMKM yang tahun lalu belum mendapatkan, jadi yang tahun lalu sudah dapat tidak akan diberikan lagi," tegas Husni.

Tambah Husni, pihaknya berusaha akan mengajukan sebanyak mungkin pelaku UMKM untuk mendapatkan manfaat program tersebut. Dengan tetap mengedepankan yang menerima memang memiliki usaha. Untuk itu pula sambung Husni pihaknya akan segera menyurati Pemerintahan Desa dan Kelurahan se Kabupaten Kepahiang, untuk fapat melakukan pendataan terhadap masyarakat pelaku usaha mikro untuk dapat melengkapi syarat sesuai dengan ketentuannya.

"Mudah-mudahan secepatnya, setelah petunjuk resminya kita terima saat itu juga kita mulai buka pendaftaran," ujarnya.

Namun lanjut Husni, disamping menunggu surat resmi dari Kemenkop dan UKM, masyarakat pelaku usaha mikro, sudah untuk menyiapkan yang menjadi syarat pengajuan bantuan, seperti KTP dan KK asli, surat keterangan usaha dari pemerintahan desa/kelurahan setempat.

"Nanti ada juga from isian pendaftaran yang hatus diisi, kami yakinkan semua berkas yang masuk dan lengkap akan kita sampaikan ke pemerintah pusat untuk menjadi penerima bantuan," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Husni, jika Program BPUM 2021, hanya dapat diajukan oleh Pemerintah dalam hal ini Disperindagkop UKM, tidak ada lagi mitra lain yang bisa mengakukan seperti tahun lalu. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

Tags :
Kategori :

Terkait