CE ONLINE - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong menyebut hingga saat ini hampir 90 persen atau sebanyak 25.233 anak sudah memiliki kartu Identitas Anak (KIA). Sementara sisanya 4.925 anak di daerah Lebong belum memiliki kartu identitas anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong Elva Mardiana, S.IP, M.Si, melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani, M.Si, mengatakan bahwa penerapan KIA sebagai syarat masuk sekolah tersebut menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bengkulu.
"Untuk jumlah wajib KIA di Kabupaten Lebong itu sebanyak 30.158 anak, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan kami pun telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, supaya dalam penerimaan siswi baru Tahun Ajaran 2021/2022 dapat mencantumkan KIA sebagai salah satu syarat masuk sekolah bagi pendidikan di Kabupaten Lebong ini," ujarnya.
Dijelaskannya, pada dasarnya KIA merupakan identitas diri anak atau pengakuan negara terhadap anak yang dituangkan dalam Permendagri Nomor tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia.
Tidak hanya kepada penduduk dewasa yang berusia di atas 17 tahun, sudah dan atau pemah menikah namun juga kepada anak yang berusia 0 tahun hingga kurang dari 17 tahun.
“KIA dimaksud sangat penting untuk dimanfaatkan dan digunakan dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, berobat di rumah sakit atau puskesmas, untuk diskon biaya transportasi publik, biaya pembelian buku sekolah, tempat-tempat pariwisata, restoran, untuk membuka rekening di bank dan mengurus paspor, ” katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap bagi anak yang belum memiliki KIA agar para orang tua anak dapat segera membuat KIA ke kantor Dukcapil Lebong atau melalui via WhatsApp dengan nomol call center Dukcapil 08117317074 dan 08117317075 yang siap melayani selama 24 jam.
“Kami berharap, sesuai surat edaran Gubernur dan Bupati agar para orang tua anak yang belum memiliki KIA agar secepatnya membuat KIA ke kantor Dukcapil Lebong. Begitu juga dengan pihak sekolah dalam penerimaan siswa baru agar dapat mewajibkan orang tua siswa melampirkan KIA sebagai syarat untuk mendaftar masuk sekolah,” tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: