CE ONLINE - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diketuai Inspektorat Kepahiang, telah menyampaikan hasil kerjanya terhadap audit pengerjaan pembangunan dan peningkatan jalan link II dan Link III yang dibiayai pinjaman daerah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepahiang.
Dikatakan Plt Inspektorat Kepahiang Hairah Aryani, S.Sos, MM mengatakan hasil audit APIP dan BPKP merupakan penyelesaian terhadap selisih atau perselisihan antara OPD bersangkutan pihak ke III atas pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
"Hasil auditnya sudah kami sampaikan ke PUPR, beberapa hari laku, tinggal sekarang penyelesaian masalahnya ada pada PUOR dan pihak ke 3," ujarnya.
Dijelaskannya, hasil audit yang dilakukan APIP bekerjasama dengan BPKP terhadap 2 kegaiatan itu, menjadi bahan pertimbangan PUPR untuk membayarkan pekerjaan terpasang pada pihak ke 3.
"Angka pastinya saya lupa, tapi hasil hitungan kami tidak jauh berbeda dengan yang dihitung Konsultan Pengawas PUPR. Hasil hitungan inilah yang akan menjadi pertimbangan untuk membayarkan 2 pekerjaan tersebut," tukasnya.
Sebelumnya Kadis PUPR Kepahiang Rudi Andi Sihaloho, ST pernah mengatakan jika berdasarkan hitungannkonsultan pengawas PUPR dari pembanguan dan Peningkatan dalan Cinta Mandi -Langgar Jaya, Baru Badung Damar Kencana yangndilakukan PT SMKI dan PT BIP, maka uang yang harus dibayarkan sebesar Rp. 8 miliar.
Anggaran tersebut jauh dari nilai kontrak yang seharusnya. Hanya saja karena pekerjaan tersebut ridak selesai dan dilajukan pemutusan kontrak kerja oleh PUPR, Rp 8 miliar tersebut telah berdasarkan hitungan pekerjaan terpasang. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: