CE ONLINE- Kepolisian Resort (Polres) Lebong, mewarning bagi warga yang menjemur padi di jalan raya. Dimana menjemur padi di jalan raya tersebut, bisa membahayakan bagi pengendara.
Pantauan CE, memasuki musim panen ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menjemur padi tepatnya di jalan lintas Lebong - Curup Kecamatan Lebong Selatan. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kabag OPS AKP Rafenil Yaumil Rahman mengatakan jika sebelumnya pihaknya pernah melarang warga agar tidak lagi menjemur komoditas pertanian menggunakan badan jalan.
"Tetapi saat ini banyak dari mereka yang menjemur ya lagi. Nanti kita kasih tahu sama masyarakat, dengan bentuk imbauan. Yang jelas, menjemur padi di badan jalan dapat mengganggu lalu lintas," ungkapnya.
Rafaenil menegaskan barang siapa sengaja menjemur padi di badan jalan, yang mengakibatkan pengguna jalan laka lantas maka perbuatan itu bisa dijerat pidana. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, serta UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Dimana dalam Pasal 12 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, serta dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," sampainya.
Di sisi lain, pihaknya kedepan akan memberikan imbauan atau bersifat teguran saja dahulu kepada masyarakat, yang melanggar aturan. Namun jika masih menjemur padi nantinya bisa terkena tindak pidana ringan (tipiring) karena dampaknya akan menyebabkan laka.
"Ini jelas Dilarang, bisa dikenakan tipiring menjemur padi bukan pada tempat dan menjemur padi tempat jalan yang beraspal bisa menyebabkan terjadinya laka," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: