Pemda Buat Regulasi Khusus Truk Angkutan

Kamis 08-04-2021,11:47 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE – Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan segera menggelar pertemuan dengan beberapa pihak untuk membuat regulasi khusus untuk truk angkutan.

Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Drs Sumardi MM usai mengikuti audiensi Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) dan Transportir bersama Gubernur Bengkulu, dan pihak terkait lainnya, Rabu (7/4) kemarin.

“Dari hasil pertemuan tadi, nanti akan dibuat surat kepada Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN). Selanjutnya nanti akan dikoordinasikan langsung oleh Gubernur, Bupati, termasuk juga para organisasi angkutan untuk kemudian diatur regulasinya,” sampai Sumardi.

Sedangkan prihal penyetopan angkutan truk yang sebelumnya sempat di lakukan masyarakat di salah satu daerah, dikatakan Sumardi sudah diselesaikan oleh Pemda dan Polres setempat. Maka dari itu menurutnya agar masyarakat juga dapat menerima, maka benar-benar harus ada regulasi yang diatur.

“Misalnya kan angkutan roda 6 itu dibuat melakukan aktivitas di malam hari. Sedangkan angkutan roda 4 tetap di siang hari” kata Sumardi.

Menambahkan, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia (Aptrindo) Provinsi Bengkulu, H Yurman Hamedi S.Ip bahwa memang pada tahun 2021 ini aktivitas angkutan seperti batu bara, memang meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu.

“Tahun ini memamg permintaan agak tinggi, berbeda jauh jika dibandingkan tahun 2020 lalu, dimana semua aktivitas yang bergerak dibidang tambang dan angkutan itu rata-rata tiarap. Sehingga tahun ini memang momentumnya bagi mereka para sopir untuk mencari uang, dimana kita tahu tahun 2020 kemararin mereka terdesak,” katanya.

Yurman sendiri mengaku, sangat mengapresiasi jika nantinya Pemda akan membuat regulasi khusus truk angkutan ini. Ini juga untuk menampung aspirasi atau keluhan masyarakat terhadap truk angkutan.

“Kita juga mengimbau kepada para sopir angkutan, agar janganlah menggunakan kenalpot racing, jagan ugal-ugalan, atau beramai-ramai dan berlambat-lambat. Jika sudah ada pertemuan maka regulasi seperti ini akan dapat diatur dikemudian hari,” ungkap Yurman.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, Darpinuddin mengatakan bahwa sebenarnya secara aturan, masyarkat tidak diperkenankan untuk menyetop angkutan. Bahkan pihak Dishub sendiri juga tidak diperkenankan melakukannya.

“Kalau sampai ada penyetopan seperti di Ketahun itu, sebenarnya secara aturan tidak boleh. Yang boleh itu hanya pihak kepolisan, Bahkan kita pun jika ingin melakukan pemeriksaan selalu melibtkan pihak kepolisian,” ungkap Darpinuddin.

Tags :
Kategori :

Terkait