CE ONLINE - Partai Politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD Kepahiang yang akan mengajukan pencairan dana Bantuan Parpol (Banpol), diminta untuk bersabar.
Disampaikan Plt. Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kepahiang Jauhari, S.Pd, MM, karena sejauh ini pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit yang dilakukan BPK RI, yang menjadi dasar pihaknya dalam menerbitkan SK besaran Banpol yang akan diterima masing masing Parpol.
"Kalau anggarannya sudah ada sudah dianggarkan di APBD 2021, tapi ada mekanisme dan aturan yang harus kita jalankan," ucap Zidan.
Salah satu tahapan yang saat ini masih ditunggu pihaknya, sebagai dasar pembayaran adalah LHP audit penggunaan Banpol dari 10 Parpol pemilik kursi di DPRD Kepahiang yang sampai saat ini belum diterima pihaknya.
"Informasi audit dari BPK sudah selesai hanya LHP nya saja yang belum diserahkan ke kami," sebut Zidan.
Dan hanya informasi dikatakan Zidan, sejauh ini pihaknya juga belum menerima ada catatan terhadap proses audit penggunaan dana Parpol terhadap 10 Parpol, yang ini juga mengistaratkan jika laporan pengunaan dana banpol 2021 oleh 10 Parpol pemilik kursi di DPRD Kepahiang tidak ada permasalahan.
"Kita tunggu saja dulu LHP nya, jika sudah kami terima akan kami teruskan dengan pembuatan SK besaran Banpol masih masing Parpol, setelah itu semuanya tergantung oleh Parpol itu sendiri," ucapnya.
Yang diperkirakan Zidan, LHP audit dari BPK RI itu sendiri, baru akan diterima pihaknya dipertengahan bulan ini.
"Mudah mudahan bisa sebelum lebaran, tergantung ajuan Porpol, dan hasil LHP," sebutnya.
Adapun ke 10 Parpol yang yang memiliki kursi di DPRD kepahiang dan berhak untuk menerima dana Banpol sebut Zidan adalah, Nasdem, golkar, Hanura, Demokrat DPI Perjuangan, PKB, PKS, PPP, Gerindra dan Partai Perindo. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651