CE ONLINE - Diketahui berkas 38 Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sudah diusulkan kepada Bagian Hukum Setdakab Lebong. Hanya saja, hingga saat ini SK terhadap 38 BPD tak kunjung diterbitkan.
Hal ini seperti disampaikan Kepala DPMDSos Kabupaten Lebong, Reko Haryanto S Sos MSi.
"38 desa sudah kita usulkan berkasnya ke sekretariat daerah Bagian Hukum, untuk ditandatangani pak Bupati. Namun hingga saat ini SK BPD itu belum dikeluarkan," ungkapnya.
Saat ini, kata Reko, pihaknya menunggu informasi dari sekretariat daerah. Nanti jika memang sudah selesai pihaknya akan mengagendakan untuk pelantikan BPD terpilih.
"Yang jelas, berkas sudah kami naikkan ke sekretariat daerah sekitar 5 hari yang lalu, Apa kabar SK BPD ," ucapnya.
Dia mengaskan, pihaknya masih menunggu dalam waktu dekat ini, kalaupun memang tidak ada kejelasan nanti pihaknya akan konsultasi langsung ke sekretariat daerah bagaimana kejelasan SK BPD yang telah diusulkan sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) 8 persen khusus untuk penanganan Covid-19 di daerah ini.
Menurutnya, sebagai syarat mutlak pengajuan berkas pencairan DD-ADD itu harus menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Maka, APBDes ini merupakan produk hukum desa yang sama-sama dibentuk oleh Pemerintah Desa dan BPD. Jadi artinya, kalaupun legalitas BPD ini belum berdasarkan hukum itu bukan peraturan desa (perdes) APBDes.
"Kalau APBDes sah, tapi kalau berbicara perdes APBDes harus dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa," terangnya.
Jika desa ingin mengajukan pencairan DD 8 persen tidak harus menunggu SK BPD yang baru. Bisa tetapkan APBDes menggunakan SK BPD yang masih berlaku masa jabatannya.
"Perdes APBDes itu yang menandatangani adalah BPD yang mempunyai kekuatan hukum. Artinya mereka BPD masa berlaku jabatannya masih ada masih bisa mengajukan pencarian DD 8 persen," tutup Reko. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651