CE ONLINE- Diketahui bahwa Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, yang telah dirumahkan terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 lalu hingga saat ini para pekerja tenaga Operasional itu belum mendapatkan gaji selama selama 4 bulan.
Di sisi lain, Tenaga Harian lepas Terdaftar (THLT) itu terdiri dari pelayanan teknis operasional, tenaga kesehatan dan juga tenaga kebersihan (BLHKP) itu pun di kabarkan tidak mempunyai SK resmi.
Menyikapinya hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan, Apedo Irman Bangsawan SH, untuk sementara waktu ini pihaknya berfokus untuk melunaskan semua gaji para THLT yang sebelumnya telah dirumahkan.
Yang mana hal tersebut sesuai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Sekda yang diajukan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Para THLT yang dipekerjakan di tahun 2021 bisa dipastikan bekerja sesuai arahan dari OPD tersebut selama 4 bulan terhitung dari bulan Januari di tahun 2021, ini memang betul belum di bayar gajinya. Maka dengan hal itu langkah saat ini yang akan kita lakukan ialah meminta kepada pihak OPD Terkait untuk dapat mengajukan SK, karena OPD lah yang mengetahui dari mereka dan menilai siapa saja yang benar benar bekerja, semacam absen atau yang lain lainnya," katanya.
Sementara sebelumnya, Sekretariat daerah Lebong pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) di tahun 2020 tepat di tanggal 31 Desember 2020 THLT yang mana dijelaskan untuk para THLT di tahun 2020 bisa di pastikan akan di berhentikankan semua atau tidak diperpanjang. Akan tetapi OPD boleh mempersilahkan pekerja THLT yang dalam konteks Operasional teknis, seperti sopir OPD, operasional dan juga petugas kebersihan.
"Kebijakan operasional teknis itu dari OPD langsung, selain itu jika ada OPD yang memperkerjakan selain dari tugas operasional tersebut maka dapat di simpulkan mereka itu ialah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan juga OPD memperkerjakan mereka tanpa adanya dasar SK, itu tanggung jawab OPD sendiri akan tetapi jika SK nya resmi itu wajib diketahui Bupati dan juga BPK," tuturnya.
Sementara itu Apedo mengatakan untuk pekerja THLT baru di tahun 2021 bisa dipastikan akan tertunda dan di mulai pada Mei 2021 dan di keluarkan Terhitung Mulai Tugas (TMT).
"TMT ini yang tercetak di SK dan ditandatangani langsung oleh Bupati," ujarnya.
Hal ini kata Apedo, karena permasalahan yang sedang terjadi saat ini pihaknya dalam hal ini meminta kepada OPD terkait untuk cepat dapat mengusulkan SK nya siapa saja para THLT ini yang benar benar bekerja.