CE ONLINE - Setelah melakukan penyidikan yang panjang penyidik tindak pidana korupsi (Pikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, meningkatkan status mantan Kades Suka Merindu (SM) Kecamatan Kepahiang TF dan Pendamping desa MA dari Lidik ke Dik dengan status tersangka (Tsk) dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2017.
Setelah meningkat status yang bersangkutan TF langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepahiang untuk beberapa hari kedepan guna kepentingan penyidikan, sedangkan Tsk MA sudah lebih dahulu menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup dalam kasus yang berbeda.
Dikatakan Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH, melalui Kasi Pidsus Rikky Musrizah, SH, MH, TF ditetapkan tersangka setelah penyidik menyimpulkan kuat dugaan TF dan MA telah melakukan Tipikor dengan kerugian negara Rp. 400 juta lebih dengan kegiatan pembangunan jembatan, rabat beton dan biaya bimtek.
Dengan telah ditetapkannya TF sebagai Tsk maka penyidikan ditingkatkan status Dik dengan akan melakukan pemeriksaan saksi saksi untuk nanti dihadirkan pada persidangan.
"Hari ini tsk langsung kami tahan untuk beberapa hari kedepan guna kepentingan penyidikan," tukasnya.
Sekedar mengulas beberapa waktu lalu Tim Sus Kejari Kepahiang telah melakukan pengeledahan terhadap rumah mantan kades SM TF untuk mencari barang bukti dugaan, tidak hanya sampai disitu beberapa barang bukti juga berhasil disita penyidik dari Kantor Camat Kepahiang, dan Balai Desa Suka Merindu. (CE7)