DBH Dicicil Bertahap, Sisa Hutang Pemprov Tinggal Rp 3,6 M

Jumat 21-05-2021,20:58 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Secara bertahap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah mengangsur hutang dana bagi hasil (DBH) pajak provinsi kepada pemerintah Kabupaten Kepahiang, sebesar Rp. 21.031.116.707, yang telah disetorkan pada rekening daerah Pemkab Kepahiang.

Total tersebut merupakan hutang DBH pajak Provinsi yang mnjadi hak Pemkab Kepahiang sejak 2019 hingga 2021 ini. Namun demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Damsi, S.Sos melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, Pemrov Bengkulu masih memiliki tunggakan hutang DBH kepada Pemkab Kepahiang sebesar Rp. 3.626.598.807,54.

"Alhamdulillah secara bertahap dalam berapa kali transfer, Pemprov telah mentransferkan DBH Pajak Provinsi kepada kita (Pemkab, red) yang totalnya sampai dengan 26 April lalu sebesar Rp 21 miliar lebih ke rekening kasda kita," ungkap Amar.

Rinciannya sebut Amar, pada 29 Januari Pemprov telah menyetorkan kekurangan bagi hasil pajak rokok TW III 2020 sebesar Rp 415.952.703, selanjutnya 1 Februari Pembayaran bagi hasil hutang pajak kendaraan bermotor 2019 Rp 3.801.245.716, 4 Maret DBH PBB dan Air Permukaan 2019 Rp 6.568.719.661, 18 Maret DBH bea balik nama kendaraan bermotor 2019 Rp 2.067.750.395, selanjutnya pada  26 Maret DBH PBB-KB dan Air Permukaan 2020 TW IV Rp. 5.545.723.811, DBH hutang BBN-KB 2020 Rp 1.124.410.169, DBH hutang pajak rokok TW IV 2020 Rp 1.505.314.252. dengan total keseluruhan yang sudah diterima Pemkab Kepahiang  Rp 21.031.116.707.

"Sekarang ini uangnya sudah ada dalam kasda kita, yang nanti penggunaannya untuk membiayai beberapa kegiatan yang sudah tersusun daam buku APBD 2021," ujarnya.

Masih dikatakan Amar -- Amarullah Mutaqin-- biasa disapa, dengan telah ditransfernya hutang DBH Pajak Provinsi tersebut, hingga saat ini Pemprov Bengkulu, masih menyisakan hutang DBH Pajak 2021 Dari DBH PKB sebesar Rp 3.626.2598.807,54.

"Jadi sekarang ini DBH Pajak 2019 dan 2020 semua sudah kita terima hanya saja untuk tahun 2021 ini masih ada sisi Rp 3,6 miliar lagi yang belum kita terima," ucapnya.

Mudah mudahan tegas Amar, dalam waktu yang tidak akan lama ini Pemprov kembali mentranfer sisa DBH Pajak 2021  sebesar Rp 3,6 milar lebih itu, untuk kembali dapat digunakan Pemkab Kepahiang dalam membiayai kegiatan pembanguan di Kabupaten Kepahiang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait