Penerapan PPKM Mikro Mulai Diberlakukan, Herwan: Penerapan Berdasarkan Zona

Kamis 03-06-2021,09:19 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Diketahui bahwa per tanggal 1 Juni 2021 kemarin, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sudah mulai diterapkan termasuk di Provinsi Bengkulu. Dimana dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Herwan Antoni S.KM M.Kes bahwa PPKM Mikro ditetapkan berdasarkan dengan zona.

Dimana untuk PPKM Mikro itu ditetapkan diberlakukan untuk wilayah yang dinyatakan zona merah dan orange dilingkup yang paling kecil yakni RT dan RW. Dimana penetapan zona untuk tingkat RT dan RW ini ditetapkan berdasarkan jumlah kasus.

"Untuk lingkup RT dan RW ini, jika diatas 5 rumah tangga yang terkena Covid-19, maka masuk dalam zona merah. Sedangkan untuk zona orange itu antara 3-5 rumah tangga," ungkap Herwan.

Pemberlakuan penanganan Covid-19 melalui PPKM Mikro ini, dijelaskan Herwan berlaku secara dinamis. Jika sudah ada yang dinayatakan sembuh dan jumlahnya sudah berkurang, maka aktivitas bisa dilakukan kembali.

"Sebaliknya jika kembali lagi bertambah kasus, maka pembatasan akan kembali diberlakukan," kata Herwan.

Lebih jauh Herwan menyebutkan, pemberlakuan PPKM Mikro ini sudah dilaksanakan sampai ke tingkat Kabupaten. Dimana nangi pihak Kabupten/Kota yang akam membuat pemetaan wilayah sampi ke tingkat mikro yakni RT dan RW.

"PPKM ini sudah mulai berjalan ditingkat Kabupaten/Kota. Tinggal nanti mareka petakan langi ditingkat Kecamatan, kemudian tingkat Kelurahan dan Desa dan terakhir dipetakan di tingkat RT dan RW. Mana saja yang masuk zona merah atau orange berdasarkan jumlah kasus," ujar Herwan.

Lebih jauh Herwan mengatakan bahwa pemberlakukan PPKM Mikro ini dirasa cukup efektif untuk pencegahan penularan Covid-19.

"Perlakukan PPKM Mikro ini tujuannya agar pencegahan lebih cepat dilakukan, disamping itu juga lebih efektif karena skalanya yang lebih kecil," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait