CE ONLINE - Meski tidak menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat dalam proses penerimaan calon peserta didik tahun ajaran 2021-2022.
Dinas Pendidikan dan Kebdayaan (Dikbud) Kepahiang, saat ini tengah gencar melaksanakan koordinasi dengan pihak Dinas kendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang, guna melakukan validasi identitas calon peserta didik yang akan mendaftarkan pada jenjang sekolah SD dan SMP. Hal ini disampaikan Kadis Dikbud Kepahiang Dr. Hartono, MPd, penting dilakukan sebaai langka antisipasi pendaftar dari luar zonasi sekolah.
Karena menurut Hartono, Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB, telah mengisyaratkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru 2021-2022 dengan formasi untuk jenjang SD, 70 persen dari daya tampung sekolah wajib untuk mengakomodir warga yang menjadi wilayah zonasi sekolah bersangkutan sedangkan untuk jenjang SMP 50 persen darri daya tambung sekolah.
"Sejauh ini kita tidak ada aturan yang mewajibkan PPDB untuk jenjang SD dan SMP yang menjadi wewenang Kami (Dikbud, red) KIA sebagai syarat untuk pendaftaran disekolah," ungkap Hartono.
Meski tidak menjadi syarat wajib, sesuai Peraturan Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), yang dalam Permendagri tersebut dijelaskan KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun. KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP, dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik bagi anak.
Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Hartono menyarankan dan menganjurkan untuk anak anak usia dibawah 17 tahun untuk memliki KIA.
Terkait dengan PPDB 2021 dan sistem zonasi yang diterapkan lanjut Hartono, Pihaknya mewajibkan sekolah untuk memenuhi ketentuan Permendikbud tersebut dengan reng minimal, yang hal tersebut dapat dibuktikan dengan kartu identitas resmi seperti kartu keluarga (KK).
"Paling yang kami butuhkan saat ini baru sebatas dukungan dari Dukcapil untuk melakukan validasi identitas calon peserta didik, agar tidak terjadi adanya warga dari luar zonasi menjadi pamili lain dalam KK yang berada pada zonasi tersebut," ujarnya.
Meski sekolah diwajibkan untuk terlebih dahulu memenuhi kuota zonasi berdasarkan permendikbud tersebut Lanjut Hartono, sekolah masih dapat melakukan penerimaan peserta didik baru berdasarkan jalur Afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.