CE ONLINE - Sebanyak 57 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa kabupaten Lebong di Lantik, secara resmi oleh Bupati Lebong Kopli Ansori pada Senin (21/6) kemarin dilaksanakan di Aula Pemda Lebong.
Berdasarkan laporan hasil pemilihan anggota BPD dari setiap kepala desa (kades), serta ditetapkan dengan keputusan Bupati Lebong nomor 161 tahun 2021 tentang Pemberhentian Anggota BPD Masa Bakti 2014-2020 dan Peresmian Anggota BPD Masa Bakti 2021-2027 Kabupaten Lebong.
Diketahui, sebanyak 57 angoota BPD dari 11 desa di Kabupaten Lebong yang telah menyelenggarakan pemilihan pengisihan anggota BPD untuk priode 2021-2027 mendatang. Pelantikan sendiri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun Tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Bupati Lebong, Kopli Ansori menyebutkan, kepada para anggota BPD terpilih yang telah dilantik dan diambil sumpah dapat menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya.
"Saya berharap semua BPD yang sudah dilantik dapat menjalankan tupoksinya semagaimana mestinya, untuk berperan membangun desa, guna menuju masyarakat Lebong bahagia dan sejahtera," ucap Bupati.
Tak hanya itu, Bupati juga berpesan, kepada para anggota BPD dapat membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kades.
Karena, BPD memiliki tugas yang sangat penting dalam mengelola aspirasi masyarakat desa. Bahkan bupati menyatakan, keputusan yang dikeluarkan mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD. Kemudian, masa jabatan keanggotaan BPD terhitung selama 6 tahun sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.
"Jalani amanah masyarakat, karena BPD merupakan perwakilan dari masyarakat. Masyarakat menanam amanah bagaimana pembangunan desa itu lebih baik lagi kedepannya," pesa Bupati.
Untuk diketahui, adapun 57 angoota BPD dari 11 desa yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan pada gelombang kedua secara serentak tahun 2021 ini. Diantaranya, 9 desa dari Kecamatan Lebong Sakti, Desa Lemeu Pit, Magelang Baru, Muning Agung, Suka Bumi, Tabeak Dipoa, Tabeak Kauk, Ujung Tanjung I, Ujung II dan Ujung Tanjung III. Kemudian Desa Kota Agung, Kecamatan Uram Jaya, dan Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis.