Penebangan Pohon Diperbolehkan Jika Membahayakan

Kamis 15-07-2021,10:59 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Ketika dinilai membahayakan seperti mengancam keselamatan orang banyak, maka pepohonan yang berada jalan lintas gunung dengan membelah kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun yang masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kepahiang, bisa saja ditebang. Ini sebagaimana disampaikan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Yudi Riswanda.

"Pohon boleh saja ditebang, dengan catatan harus adanya permohonan penebangan," sampainya.

Dikatakannya, karena pepohonan yang dimaksud berada di sekitar jalan nasional, maka permohonan bisa saja diajukan ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

"Sebelum mengambil tindakan, permohonan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan penebangan," katanya.

Selanjutnya ketika sudah ada permohonan, pihaknya terlebih dahulu bergerak melakukan pengecekan untuk mengetahui pohon mana saja yang harus ditebang. Seiring dengan itu juga harus ada penanaman bibit pohon, untuk menggantikan pohon yang ditebang.

"Yang jelas, kita pada prinsipnya kalau untuk keselamatan orang banyak, bisa saja pohon ditebang," ungkap Yudi.

Menurutnya, rentan tumbangnya pohon yang berada di pinggir kanan ataupun kiri jalan lintas gunung, disebabkan berbagai faktor. Seperti pembukaan kawasan hutan dibagian dalam pepohonan pinggir jalan lintas tersebut. Sehingga ketika hujan lebat, derasnya aliran air tidak mampu lagi ditahan pohon yang di pinggir jalan, dan akhirnya pohon itupun tumbang.

"Kemudian ada yang sengaja mematikan pohon, dan akhirnya pohon tinggal menunggu waktu saja untuk tumbang. Sedangkan pohon tumbang baru-baru ini, kita menduga karena tanah tempat berdirinya pohon sangat lembut akibat bocornya pipa untuk menyuplai kebutuhan air RSUD Kepahiang. Sebenarnya kita sudah pernah mengigatkan pihak RSUD terkait masalah ini," pungkasnya.

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi MM menyampaikan, dengan fakta ini ada baiknya BPJN segera mengajukan permohonan penebangan pohon yang dinilai membahayakan.

"Apalagi kejadian pohon tumbang pada jalan lintas gunung itu bukan kali pertama terjadi. Sehingga harus ada upaya konkrit meminimalisirnya," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait