CE ONLINE - Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) nantinya diharapkan dalam penerapannya di tengah-tengah masyarakat nanti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diingatkan untuk senantiasa mengedepankan rasa manusiawi.
Dimana diketahui sebelumnya masing-masing Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui Raperda tentang AKB untuk disahkan menjadi Perda.
Dikatakan Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (FPNI) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring bahwa dalam penegakkan Raperda ini nantinya ketika sudah disahkan menjadi Perda, harus responsif dan bersifat edukasi kepada seluruh elemen masyarakat.
"Dalam artian harus selalu mengedepankan cara-cara persuasif dan manusiawi," sampai Usin.
Dikatakan Usin, pihaknya juga meminta dalam penegakkannya nanti tanpa pandang bulu, sehingga semuanya harus diberlakukan sama. Ini untuk menghindari timbulnya penolakan dari masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu ini.
"Kalau terjadi penolakan nantinya, kita khawatir malah menjadi sumber konflik sosial di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Usin mengatakan, pihaknya juga mengingatkan agar Gubernur pada saat penerapannya, terutama pada poin sanksi berupa denda dijadikan upaya terakhir dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Apalagi sanksi denda itu berupa uang tunai. Sementara kita tahu kondisi perekonomian masyarakat saat ini tengah terpuruk," ujarnya.
Terpisah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi, Edwar Samsi S.Ip MM mendorong agar Raperda AKB itu dapat segera disosialisasikan dan diberlakukan di tengah-tengah masyarakat.
"Mengingat Perda ini sangat urgen dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Kita tentunya berharap dengan Perda ini dapat meminalisir penularan Covid-19," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651