CE ONLINE - Diketahui bahwa komisioner komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Tri Susanti SH beberapa waktu lalu meninggal dunia. Namun hingga saat ini proses Pargantian Antar Waktu (PAW) KIP Provinsi Bengkulu masih belum berproses.
Dikatakan Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya SE, bahwa dengan terjadinya kekosongan seorang komisioner ini, secara tidak langsung menyebabkan KIP sedikit keteteran dalam menyelesaikan sengketa informasi.
"Dengan meninggalnya Ibu Tri, sesuai dengan UU No 14 tahun 2008, bagi komisioner yang berhalangan tetap seperti almarhummah, harus segera diganti," sampainya.
Albert mengatakan, terkait pergantian ini kewenangan pihaknya hanya sebatas mengusulkan atau melaporkan bahwa salah satu komisioner KIP Provinsi Bengkulu berhalangan tetap.
"Laporan yang dimaksud sudah kita sampaikan kepada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Hanya saja sejauh mana tindaklanjut dari laporan itu, kita juga belum tahu," ungkapnya.
Sesuai dengan tahapannya, setelah Komisi I DPRD menerima laporan dari pihaknya, diproses dan kemudian DPRD secara kelembagaan menyurati Gubernur untuk di-SK-kan penggantinya, serta dilantik.
"Harapan kita proses PAW dapat segera berproses. Mengingat kekosongan 1 komisioner berdampak pada tugas kita dalam menyelesaikan sengketa informasi publik," katanya.
Lebih jauh Albert mengaku, dengan kekosongan komisioner, pihaknya sedikit keteteran. Karena sengketa informasi ini harus diselesaikan dengan cara sidang. Apalagi kekosongan komisioner ini pada bidang sengketa informasi, sehungga cukup penting perannya.
"Maka dari itu kita berharap bulan depan pengganti almarhummah (Sri, red) bisa segera dilantik," kata Albert.
Sementara itu, persidangan dalam sengketa informasi publik ini cukup panjang. Dengan kekosongan 1 komisioner, tidak ada lagi waktu istirahat bagi komisioner yang tersisa.
"Sementara pengaduan sengketa informasi publik di daerah kita ini cukup banyak, karena juga mengakomodir laporan dari kabupaten/kota," pungkasnya. (CE2)