CE ONLINE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, hingga kini masih berupaya laksanakan program nasional yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021. Diketahui pengrealisasian program tersebut masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syahfawi kepada wartawan Rabu (28/7).
"Jadi sampai hari ini kita masih tunggu Juklak dan Juknis dari dari pusat, mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU)," sampainya.
Dikatakan Syahfawi, bantuan tersebut dikhususkan bagi tenaga kerja yang bertugas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor usaha lain. Bantuan tersebut disalurkan melalui PT. BPJS Jamsostek.
"Diperuntukkan bagi tenaga kerja yang gajinya dibawah 5 juta," katanya.
Sementara itu dirinya menyinggung perihal bantuan sembako. Hingga kini belum ada usulan terkait program tersebut. Menurutnya, khawatir terjadinya tumpang tindih dengan program-program yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintahan.
"Di samping itu juga, saat ini kita memiliki keterbatasan pada anggaran. Karena rata-rata anggaran banyak dialihkan ke Covid-19," ujarnya.
Adapun mengenai para tenaga kerja yang terdampak Corona Virus Disease 2019, pihaknya turut prihatin dengan kondisi saat ini. Dimana banyak tenaga kerja yang harus diberhentikan ataupun yang kesulitan mencari lowongan pekerjaan. (CW1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: