DPRD RL Mulai Penggodokan 7 Raperda, Hari Ini Agendakan 2 Paripurna

Kamis 29-07-2021,10:17 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - DPRD Kabupaten Rejang Lebong saat ini kembali memproses 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diajukan kepada pihaknya. Hal ini dimulai dengan kemarin Bupati Rejang Lebong menyampaikan nota pengatar 7 Raperda yang masuk tersebut.

Dan langkah cepat langsung diambil DPRD Kabupaten Rejang Lebongyakni dimulai pada hari ini pihak dewan akan kembali memproses 7 raperda tersebut lewat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas 7 raperda dan Jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi - fraksi.

"Agenda kita pagi harinya (hari ini,red) paripurna pandangan umum fraksi, siangnya kita jawaban eksekutif, dan ini sudah dijadwalkan Banmus DPRD Rejang Lebong," sampai Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH, kemarin.

Anggota DPRD Mengikuti Jalannya Paripurna.

Adapun 7 raperda tersebut yakni perubahan atas peraturan daerah Kebupaten Rejang Lebon nomor 2 tahun 2011, tentang retrivusi pasar sebagau mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 26 Tahun 2016. Kedua yakni perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong nomo 27 tahun 2011, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

"Dimana dalam penilaian jika retribusi tersebut sudah tidak efektif lagi, sehingga sudah harus pembaharuan," jelasnya.

Berikutnya raperda yang akan dibahas yakni perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupate Rejang Lebong nomo 28 tahun 2011 tentang, retribusi tempat penginapan/pesinggahan dan vila. Ke empat perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 30 tahun 2011 tentang, retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

"Kelima ini agak berbeda yakni Raperda Penyelenggaran Kabupatan layak anak," ujarnya.

Ke enam sendiri yakni RPJMD Rejang Lebong tahun 2021 - 2026 mendatang, dan terakhir yakni raperda pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan juga akan pihaknya maksimlakan sehingga satu bulan dapat selesai dikerjakan.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM menyampaikan, jika seluruh raperda tersebut, seluruhnya untuk mendukung dan menunjang Rejang Lebong lebih maju, dan sejahtera. Baik dalam sumber PAD yang lebih mempuni dan juga pemerintahan yang menempatkan posisi mereka untuk memberikan kesejahteraan untuk masyarakat.

"Seperti misalnya raperda retribuasi penginapan dan vila, dalam hal ini kita akan mengubah aset yang selama ini dikelola pihak pemkab Rejang Lebong akan kita pihak ketigakan, dengan tujuan PAD masih lebih optimal, mentiadakan biaya operasinal yang kerap lebih besar dari PAD yang didapat, diantaranya PIC di Jakarta, Wisma Bengkulu dan Wisma Bukit Kaba di Curup," pungkasnya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait