CE ONLINE - Usulan-usulan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 diminta agar dapat sinkron dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Ini disampaikan anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda tentang RPJMD 2021-2006, Jonaidi SP, Kamis (29/7) kemarin.
"Sebenarnya penyingkronan harusnya bukan hanya pada RTRW saja, tetapi juga Perda-Perda lainnya," ungkap Jonaidi.
Ia berpendapat, jangan sampai nantinya pada saat merealisasikan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD, malam bertentangan dengan peraturan lain, sehingga akhirnya malah menimbulkan permasalahan.
"Makanya agar kedepan tidak timbul masalah, makanya sejak awal kita ingatkan," sampainya.
Jonaidi menyebutkan, adanya ketidaksingkronan antara rencana pembangunan dengan RTRW yang sejauh ini revisi Perdanya juga masih dibahas, baru diketahui pihaknya saat pembahasan Raperda RPJMD.
"Dimana dalam RPJMD itu, Pemprov memiliki rencana pembangunan untuk pengelolaan Limbah Bahan Berbaya dan Beracun (LB3) di Pulau Baai," ujarnya.
Hanya saja sepengetahuan pihaknya, tidak ada usulan lokasi terkait pengelolaan LB3 tersebut dalam RTRW. Karena saat ini revisi Perda RTRW masih dibahas, makanya diminta Pemprov untuk dapat menyampaikan rencana itu.
"Mumpung revisi Perda RTRW belum disahkan. Jadi kita berharap dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Lebih jauh ka berharap penyingkronan seperti ini dapat menjadi perhatian Pemprov, dan jangan dipandang sebelah mata, karena bisa berdampak tidak baik kedepannya.
"Kita juga tidak ingin ketika produk aturan yang dihasilkan nantinya bertabrakan. Makanya sejak awap kita sampaikan masalah seperti ini," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: