Bahas 7 Raperda, Dewan Bentuk 3 Pansus

Sabtu 31-07-2021,11:02 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE- DPRD Rejang Lebong membentuk 3 Panitia Khusus (Pansus) dalam melakukan pembahasan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk pada pihaknya.

Disisi lain 7 raperda tersebut akan dibagi untuk 3 pansus, dengan ketentuan Pansus 1 dengan bahasan 1 raperda, Pansus II dengan 3 Raperda dan Pansus III dengan 3 raperda.

"Metode pembahasan, kali ini kita bentuk 3 pansus yang akan membahas raperda tersebut," sampai Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH, kemarin.

Adapun pansus I hanya dibebankan untuk membahas 1 raperda karena raperda tersebut yang memang perioritas dalam pembahasan 7 raperda lainnya. Dimana bahan dan meterinya cukup banyak, yakni Raperda RPJMD Rejang Lebong tahun 2021 - 2026 mendatang.

"Pansus satu ini Kordinatornya Wakil Ketua II Edy Irawan HR dan Ketuanya M Ali ST, serta untuk skala prioritas, dan juga banyaknya meteri kita bebankan pansus ini hanya satu, dengan harapan dapat berkualitas," ungkapnya.

Pansus dua nantinya akan melakukan pembahasan, pada raperda pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda tersebut yakni perubahan atas peraturan daerah Kebupaten Rejang Lebon nomor 2 tahun 2011, tentang retrivusi pasar sebagau mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 26 Tahun 2016, dan terakhir pansus ini akan membahas raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 30 tahun 2011 tentang, retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

"Dan untuk pansus II Koordinatornya Wakil Ketua I Surya ST dan Ketuanya Wahono SP, yang mereka memang yang membidangi raperda - raperda tersebut," terangnya.

Serta untuk pansus II yang dikoordinator langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong yakni Mahdi Husen, dan diketuai oleh srikandi DPRD Rejang Lebong Juwita Astuti, yang akan membahas pertama raperda Raperda Penyelenggaran Kabupatan layak anak.

Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong nomo 27 tahun 2011, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Raperda yang akan dibahas, yakni perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupate Rejang Lebong nomo 28 tahun 2011 tentang, retribusi tempat penginapan/pesangraha dan vila.

"Itu yang akan dibahas oleh pansus III nantinya," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait