Sekolah Diimbau Tidak Pungut Komite Dulu

Selasa 03-08-2021,14:37 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Terkhusus bagi sekolah SMA/SMK sederajat yang ada di Provinsi Bengkulu diingatkan agar tidak melakukan pungutan uang komite sekolah terlebih dahulu terutama ditengah pembelajaran peserta didik dalam jaringan (daring). Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, ketika menyikapi adanya laporan pihak sekolah yang masih melakukan pungutan uang komite sekolah kepada peserta didiknya.

"Dari hasil hearing dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi serta diikuti perwakilan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK sederajat baru-baru ini, memang terkuat jika pihak sekolah hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak mencukupi biaya operasional sekolah. Terutama membayar honor guru honor sekolah," ungkapnya.

Dengan kondisi demikian, pihak sekolah meminta diberikan kelonggaran untuk melakukan pungutan uang komite atau SPP. Hanya saja dalam rencana strategis (Renstra) dan RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2021-2025, Pemprov akan menggratiskan uang SPP. Artinya, pungutan yang dilakukan pihak sekolah tidak diperbolehkan.

"Pembebasan biaya SPP merupakan komitmen politik Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah yang dituangkan dalam RPJMD dan turunannya nanti Renstra atau APBD tahunan. Jadi kalau ada pihak sekolah melakukan pungutan, masuk dalam pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) RPJMD," ujarnya.

Lebih jauh Dempo menyampaikan, jika pihak sekolah bersama Dinas Dikbud Provinsi tetap melakukan pungutan terhadap peserta didik nantinya, sama juga tidak memahami atasannya.

Oleh karena itu ditegaskan, selaku mitra kerja eksekutif, khususnya Dinas Dikbud beserta jajarannya, mendukung 100 persen program Gubernur dan Wagub Bengkulu, SPP gratis.

"Dalam 18 program strategis itu, SPP gratis untuk peserta didik SMA/SMK sederajat. Artinya semua gratis, karena tujuan kebijakan tersebut guna meningkatkan kualitas pendidikan generasi penerus di Bengkulu. Kita dukung dan memastikan program itu terealisasi," katanya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai dalih pihak ketiga menyumbang ke sekolah, Anggota DPRD Provinsi dari dapil Kota Bengkulu ini menambahkan, sesuai aturan berlaku, sumbangan dari pihak ketiga tidak ada larangannya.

Hanya saja alangkah baiknya, diharapkan, hal demikian tidak ada. Terlebih di tengah kondisi pandemi ini, kondisi perekonomian masyarakat yang belum baik.

"Kalau saya sarankan, jangan ada dulu lah uang komite-komite itu. Kecuali kondisi perekonomian sudah membaik lagi," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

Tags :
Kategori :

Terkait