CE ONLINE - Komisi I DPRD Provinsi meminta Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu agar segera menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Bengkulu. Ini terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu komisioner KIP, Tri Susanti yang sebelumnya meninggal dunia.
Dikatakannya, sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan dari KIP Provinsi soal ada komisioner yang meninggal dunia kepada pihak Komisi I DPRD Provinsi. Akan teapi dikembalikan, karena sesuai dengan pasal 34, surat awal itu semestinya disampaikan ke Gubernur dan DPRD Provinsi hanya bersifat tembusan.
"Mengingat hal tersebut menjadi dasar pihak DPRD melalui Komisi 1 untuk memproses PAW. Setelah itu, baru KIP menyampaikan surat ke DPRD Provinsi agar bisa memproses PAW, lantaran yang melakukan fit and propertes Komisi 1 DPRD Provinsi," sampainya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rezeki, Senin (2/8) kemarin.
Dikatakannya bahwa, sebelum PAW di proses, Gubernur juga akan melakukan konsultasi sekaligus mempertanyakan kepada pihak DPRD Provinsi, terkait proses PAW komisioner KIP, dan agar dapat menindak-lanjuti.
"Terkait dengan PAW komisioner KIP, kita dari Komisi 1 bersifat menunggu petunjuk dari pimpinan DPRD. Mengingat setelah ada akan diberikan telaah mengenai siapa yang berhak sesuai dengan pasal 35, adalah urutan selanjutnya. Sekaligus juga nantinya memberikan dokumen pelaksanaan fit and propertes KIP tahun 2018 lalu ke pimpinan DPRD," ujarnya.
Sementara itu, Sri menyebutkan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak akan ada seleksi ulang, sesuai urutan yang nomor 6 akan menjadi pengganti almarhumah Tri Susanti, yakni Hidi Christoper.
"Sesuai aturan tidak ada seleksi lagi, dan otomatis nomor urut selanjutnya sebagai penggantinya. Kita propersional, objektif, dan berkeadilan saja. Setelah kita sampaikan nanti, tinggal di-SK-kan dan dilantik oleh Gubernur Bengkulu," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: